MESUJI - Seorang pencuri berinisial BR (18), warga Desa Aji Jaya, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang, Polres Mesuji, Polda Lampung.
Kapolsek Simpang Pematang, Kompol Muphian Somad, S.H, yang mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto, S.H, S.IK, CPHR, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap karena telah mencuri Handphone milik korban, Sukatno, warga Desa Simpang Pematang, pada tanggal 10 September 2023.
Modus operandi pelaku, seperti yang dijelaskan oleh Kompol Muphian, terjadi pada Hari Senin, tanggal 10 September 2023, sekitar pukul 22.00 WIB, ketika korban sedang mengisi daya Handphonenya di ruang keluarga rumahnya.
Pukul 05.00 WIB, korban meminta adiknya yang juga menjadi pelapor untuk mengambil Handphone tersebut. Namun, Handphone tidak ditemukan. Korban dan keluarganya mencari di seluruh rumah dan jalanan, tetapi tidak berhasil menemukan Handphone tersebut. Akibat kejadian ini, korban menderita kerugian sebesar Rp. 3.000.000. Selanjutnya, korban melaporkan insiden ini ke Polsek Simpang Pematang, " kata Kapolsek.
Pria berdarah Lampung ini menambahkan bahwa pada hari Selasa, tanggal 17 Oktober 2023, sekitar pukul 02.30 WIB, Personil Polsek Simpang Pematang melakukan serangkaian penyelidikan yang akhirnya menghasilkan penangkapan pelaku dan barang bukti Handphone di kediamannya di Desa Aji Jaya, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Simpang Pematang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, " tutupnya. (Humas)